UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 56
BAB 9 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
dan ketertiban umum;
- menyesatkan atau memperdaya masyarakat
mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal
sumber, proses pembuatan barang, dan/atau
kegunaannya; dan
- merupakan nama yang telah digunakan sebagai
varietas tanaman dan digunakan bagi varietas
tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan
padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi
geografis yang sejenis.
(2) Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:
- Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat
dibuktikan kebenarannya; dan/atau
- memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan
Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
