UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 55
BAB 8 — INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Indikasi Geografis dapat pula didaftarkan berdasarkan
perjanjian internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi
Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.252
Bagian Kesatu
Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
