UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 54
BAB 8 — INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah
memperoleh pengakuan dari pemerintah negaranya
dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di negara asalnya.
