UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 53
BAB 8 — INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis
didaftar oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -28-
pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus
mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan:
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan
geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang
dan/atau produk berupa:
sumber daya alam;
barang kerajinan tangan; atau
hasil industri;
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Ketentuan mengenai pengumuman, keberatan,
sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19
berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis.
