Pasal 52
BAB 7 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL
(1) Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat
berupa:
- Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke
biro internasional melalui Menteri; atau
- Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai
salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri
dari biro internasional.
(2) Permohonan pendaftaran Merek internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya
dapat dimohonkan oleh:
Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
Pemohon yang memiliki domisili atau tempat
kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; atau
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri
atau komersial yang nyata di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
mengajukan Permohonan atau memiliki pendaftaran
Merek di Indonesia sebagai dasar Permohonan
pendaftaran Merek internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek
internasional berdasarkan Protocol Relating to the Madrid
Agreement Concerning the International Registration of
Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah.
