UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 43
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek
tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
