UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 44
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama
dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.
