Pasal 42
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi
kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut
baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau
jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan
lain.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(5) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
(6) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang
langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan
bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
www.peraturan.go.id
2016, No.252
teknologi.
