Pasal 41
BAB 5 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena:
pewarisan;
wasiat;
wakaf;
hibah;
perjanjian; atau
sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek
yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek
terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.
(3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan
pencatatannya kepada Menteri.
(4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen
pendukungnya.
(5) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -24-
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(6) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak
dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(7) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
(8) Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan
pendaftaran Merek.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Lisensi
