Pasal 40
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Menteri
dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai
salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses
Permohonan pendaftaran Merek.
www.peraturan.go.id
2016, No.252
(3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Pengalihan Hak
