UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 39
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar
dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan
Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
