UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 38
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau
lambang perusahaan atau badan hukum, tidak
memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup
dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan
Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi
Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa
terhadap perpanjangan Merek dimaksud.
(2) Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan
perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan
yang berkekuatan hukum tetap.
