UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 37
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
(3) Keberatan terhadap penolakan permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding
Merek.
(4) Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -22-
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan
permohonan perpanjangan.
