UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 36
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon
melampirkan surat pernyataan tentang:
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang
atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat
Merek tersebut; dan
- barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
