Pasal 35
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan.
www.peraturan.go.id
2016, No.252
(2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang
sama.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik
dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau
Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek
terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai
biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
