UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 31
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan
ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan
rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan.
