UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 30
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan
permohonan banding, Menteri menerbitkan dan
memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau
Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan
banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
gugatan atas putusan penolakan permohonan banding
kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
keputusan penolakan tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.
