UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 29
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan
diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat
pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan
dianggap diterima oleh Pemohon.
