UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 28
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan
Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh
Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek
dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri
dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan
secara lengkap keberatan serta alasan terhadap
penolakan Permohonan.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan
merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas
Permohonan yang ditolak.
www.peraturan.go.id
2016, No.252
