UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 27
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat
mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis
kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa
dikenai biaya.
(2) Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disebabkan oleh
kesalahan Pemohon dalam mengajukan Permohonan
pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai
biaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Permohonan Banding
