UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 26
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -18-
dengan membayar biaya.
Bagian Ketiga
Perbaikan Sertifikat
