Pasal 25
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek
tersebut terdaftar.
(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang
didaftar;
- nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal
Permohonan melalui Kuasa;
Tanggal Penerimaan;
nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan
yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan
dengan menggunakan Hak Prioritas;
- label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan
mengenai macam warna jika Merek tersebut
menggunakan unsur warna, dan jika Merek
menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin,
dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara
pengucapannya dalam ejaan Latin;
nomor dan tanggal pendaftaran;
kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya
didaftar; dan
- jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak
diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka
waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung
sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah
terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.
