Pasal 24
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat
didaftar, Menteri:
mendaftarkan Merek tersebut;
memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada
Pemohon atau Kuasanya;
menerbitkan sertifikat Merek; dan
mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam
Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-
elektronik.
(2) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak
dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau
Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara
tertulis dengan menyebutkan alasannya.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
menolak Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat
diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat
diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat
pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut
www.peraturan.go.id
2016, No.252
kepada pihak yang mengajukan keberatan.
