Pasal 23
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.
(2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi
pertimbangan dalam pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
(4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.
(6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan
substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek
di luar Pemeriksa.
(7) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga
ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan
hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh
Pemeriksa, dengan persetujuan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa
Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -16-
