UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 22
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama
generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek
dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan
tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
www.peraturan.go.id
2016, No.252
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif Merek
