Pasal 21
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -14-
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan
lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan
nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem suatu negara, atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang
beriktikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
