UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Menteri atas
Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti
bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat
didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan,
salinan surat yang berisikan keberatan tersebut
dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
