UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 17
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan
terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 kepada Menteri.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan
keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Perbaikan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
