UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 15
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
kelas dan jenis barang dan/atau jasa;
Tanggal Penerimaan;
nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan
menggunakan Hak Prioritas; dan
- label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan
jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau
huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai
terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin
atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -12-
Bagian Keenam
Keberatan dan Sanggahan
