UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 14
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi
Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama
2 (dua) bulan.
(3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana
elektronik dan/atau non-elektronik.
