UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 106
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
www.peraturan.go.id
2016, No.252
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
