UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 107
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
