UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 104
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Permohonan yang diajukan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tetapi
belum selesai diproses pada tanggal berlakunya Undang-
Undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-
Undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan masih
berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang ini,
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini
untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
