UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 103
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.