UU
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 102
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -52-
yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang
dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan
Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
