Pasal 101
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan
dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang
dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang
dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang
dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang
dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
