Pasal 100
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
www.peraturan.go.id
2016, No.252
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan
Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis
barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan,
gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian
manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
