Pasal 99
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara
pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
Merek.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
melakukan:
- pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Merek;
- pemeriksaan terhadap Orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Merek;
- permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang
sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
- pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
www.peraturan.go.id
2016, No.252 -50-
bidang Merek;
- penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang
diduga terdapat barang bukti, pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Merek;
- penyitaan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Merek;
- permintaan keterangan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Merek;
- permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk
melakukan penangkapan, penahanan, penetapan
daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap
pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan
- penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup
bukti adanya tindak pidana di bidang Merek.
(3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai
negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran
penyidikan.
(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan
tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(5). Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat
penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada
penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
