UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan mengenai perubahan dokter pendidik klinis menjadi Dosen wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
