UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang- Undang ini.
