Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Perguruan tinggi yang akan membuka program
studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.
(2) Fakultas . . .
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang berbentuk universitas atau institut.
(3) Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau
Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
- memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;
- memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat; dan
- memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.
(4) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas
Kedokteran Gigi yang memenuhi syarat dapat menambah program studi lain di bidang kesehatan.
(5) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas
Kedokteran Gigi harus memberikan manfaat dan berperan aktif dalam mendukung program untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan
ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
