Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan penyelenggara Pendidikan Kedokteran.
(2) Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
Pendidikan Akademik; dan
Pendidikan Profesi.
(3) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
program magister; dan
program doktor.
(4) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan pembelajaran akademik, laboratorium, dan lapangan di bidang ilmu biomedis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.
(5) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan
program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis.
(6) Program . . .
(6) Program profesi dokter dan profesi dokter gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana.
(7) Program profesi dokter dan profesi dokter gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilanjutkan dengan program internsip.
(8) Program internsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Organisasi Profesi, dan konsil kedokteran Indonesia.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter
layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
