UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Pendidikan Kedokteran diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
(2) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan
Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibina oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kedua Pembentukan
