UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran
Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Program studi kedokteran dan program studi
kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
