UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 58
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25
ayat (1), Pasal 26, Pasal 30 ayat (4), Pasal 43 huruf b, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penghentian pembinaan;
- penundaan kenaikan pangkat;
- penurunan pangkat; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
