UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 57
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
- penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;
- bantuan pelatihan;
- bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
- bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
