UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 56
BAB 4 — PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa khusus dan bantuan biaya pendidikan kepada Mahasiswa yang berasal dari daerahnya dan/atau yang mendapat tugas belajar berdasarkan kuota nasional yang diberikan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.
