UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 55
BAB 4 — PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan
Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.
(2) Pemerintah Daerah mendukung pengembangan
fungsi Rumah Sakit Pendidikan yang baik dan bermutu.
