UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 54
BAB 4 — PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah mendukung program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang lulusannya ditempatkan di daerah tertentu.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Dukungan Pemerintah Daerah
