UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 53
BAB 4 — PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah memfasilitasi program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi untuk mencapai akreditasi kategori tertinggi, baik dalam bentuk sumber daya manusia maupun dalam bentuk infrastruktur.
